Hati-Hati! Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja!

Tanda Tangan Kontrak Kerja
Tanda Tangan Kontrak Kerja. Freepik.com/pressfoto

Menjadi seorang fresh graduate tentu hal yang dinantikan adalah mendapatkan pekerjaan. Terlebih lagi jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pertama yang didapatkan setelah penantian panjang. Pada saat inilah momen yang harus dipertimbangkan agar tidak terlena dengan tawaran-tawaran yang diberikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. 

Kontrak kerja sangat penting jika seseorang telah diterima dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini juga telah tertulis dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang tentunya harus diperhatikan dengan teliti. Adanya kontrak kerja sama halnya dengan perjanjian antara kamu dengan perusahaan. Hal ini juga dapat menentukan nasib kamu selama bekerja dengan perusahaan tersebut.

Terdapat beberapa point penting yang harus kamu perhatikan dan pertimbangkan sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut.

Ketahui Posisi dan Pekerjaan

Sebelum bekerja dengan suatu perusahaan tentunya sangat penting untuk mengetahui cakupan dari pekerjaan tersebut. Kamu harus mengetahui dengan jelas mengenai job description dari posisi dan pekerjaan perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari dari adanya posisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ajuan yang kamu lamar ke perusahaan tersebut selama kamu bekerja. 

Cermati Status Masa Kerja

Status pekerjaan dalam perusahaan tentu menjadi salah satu hal yang terpenting. Lebih baik kamu memperhatikan dan konfirmasi terlebih dahulu apakah kamu diposisikan sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Hal ini akan berkaitan dengan hak dan kewajiban kamu selama bekerja berlangsung.

Kamu juga harus memperhatikan masa kerja seperti halnya kapan kamu mulai bekerja dan berhenti dari perusahaan tersebut atau kapan masa kontrak kerja kamu akan berakhir. Cara ini dapat dilakukan untuk menghindari dari kesalahpahaman antara kamu dengan perusahaan.

Perhatikan Nominal Gaji dan Tunjangan

Mendapat pekerjaan pertama memang sudah sangat membuat diri bahagia. Namun, bukan berarti gaji dan tunjangan dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena dalam kontrak kerja tersebut gaji dan tunjangan akan diberikan selama setiap bulan atau selama kamu bekerja. 

Selain itu kamu juga memiliki hak di luar gaji, seperti bonus, asuransi kesehatan, tunjangan hari raya ataupun akomodasi tambahan lainnya. Memperhatikan hal ini sangat diperlukan sebelum tanda tangan kontrak kerja berlangsung.

Bagikan Postingan ini